Polisi Tetapkan Roy Suryo, Tifa dan Rismon Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Saturday, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

355 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Berita Terkait

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Mata Rantai Terbongkar! Terduga Pengirim Sabu Talabiu Diamankan Polda NTB, AKP Dediansyah: Tak Ada Kompromi, kami akan kejar !
Wagub NTB Pastikan Masukan DPRD Jadi Dasar Pembenahan Tata Kelola APBD

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 09:32 WITA

Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN

Tuesday, 7 July 2026 - 21:11 WITA

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Berita Terbaru