Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

956 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Jakarta-Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

“Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA