1,208 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
LOMBOK TENGAH – Langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatalkan rencana merumahkan guru honorer non-database mendapat sambutan positif. Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA NTB secara resmi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut, khususnya bagi para guru yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini dinilai sebagai keputusan yang tepat dan berkeadilan. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, mengungkapkan bahwa dari 715 guru honorer yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan, mayoritas merupakan tenaga pendidik yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Menurutnya, dedikasi panjang tersebut sudah sepatutnya dihargai dengan jaminan keberlangsungan kerja.
Mengenai alasan keterbatasan fiskal daerah yang kerap dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja, Lalu Suandi memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa sumber upah bagi guru honorer sebenarnya masih bisa dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, ia menilai tidak ada persoalan mendasar yang mengharuskan pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem terkait kondisi fiskal.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sumber upah guru honorer ini masih bisa bersumber dari dana BOS. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan krusial yang berkaitan dengan beban fiskal daerah untuk merumahkan mereka,” ujar Lalu Suandi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, KASTA NTB juga menyoroti adanya kepala sekolah yang sebelumnya sempat mengambil keputusan sepihak untuk mengeluarkan guru honorer. Lalu Suandi mendesak agar pihak sekolah segera memanggil kembali para guru tersebut untuk melanjutkan pengabdiannya. Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa 54 orang di antaranya telah menerima pembayaran sertifikasi sejak tahun 2025, dan 264 orang lainnya sedang menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi KASTA NTB, merumahkan mereka di tengah proses peningkatan kompetensi dan legalitas profesi adalah sebuah langkah yang sangat disayangkan.
Sebagai evaluasi ke depan, KASTA NTB mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pembenahan pada sistem pendataan guru agar lebih akurat dan sistematis. Validitas data dinilai sangat penting agar kebutuhan riil tenaga pendidik di setiap sekolah dapat terpetakan dengan baik, terutama dalam menyesuaikan jumlah guru dengan jumlah rombongan belajar (rombel).
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
KASTA NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan di Lombok Tengah. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik dan menjamin kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat tetap terjaga dengan baik.




























