Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp60 Miliar, Kejari Bima Periksa 5 Saksi

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

768 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

BIMA – Kejaksaan Negeri Bima secara resmi mulai mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana pokok pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp60 miliar. Langkah hukum ini ditandai dengan dimulainya pemanggilan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan di tingkat kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan. Dalam proses tersebut, sedikitnya lima orang saksi telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan awal terkait alokasi dana aspirasi tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan masih enggan merinci identitas para pihak yang diperiksa, namun dipastikan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Bima yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini berawal dari laporan sekelompok masyarakat pada Juli 2025 yang mencurigai adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Pokir. Alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar tersebut diduga tidak tepat sasaran, terutama pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dana Pokir ini merupakan bagian dari total belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bima dalam APBD 2025 yang nilai keseluruhannya mencapai Rp186 miliar.

ADVERTISEMENT

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyoroti dana Pokir, publik juga menaruh perhatian pada peningkatan postur anggaran DPRD Kabupaten Bima tahun 2025 yang mengalami pergeseran. Tercatat anggaran belanja gaji dan tunjangan dewan membengkak menjadi Rp22 miliar. Beberapa komponen tunjangan lainnya juga cukup fantastis, seperti tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota yang mencapai Rp5,2 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang naik menjadi Rp6 miliar.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Bima ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat praktik penyimpangan atau kerugian negara dalam penggunaan uang rakyat tersebut, mengingat besarnya kenaikan sejumlah pos anggaran di tengah sorotan masyarakat terkait transparansi pemerintah daerah.

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA