313 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2023. Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai menjalani pemeriksaan secara maraton di kantor Kejati NTB sejak Rabu (4/2).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran senilai Rp 42 miliar yang diduga bermasalah, baik dalam pengadaan alat praktik siswa maupun pembangunan fisik sekolah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa kepala sekolah tampak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik. Salah satu kepala sekolah asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penggunaan dana DAK 2023.
”Tadi hanya ditanya-tanya saja (oleh penyidik). Ada juga teman-teman kepala sekolah lain yang diperiksa bersamaan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
”Ya, ada kita periksa. Sifatnya hanya klarifikasi karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan (lidik). Kami belum bisa menjelaskan detail materinya,” ujar Zulkifli singkat.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.




























