Gaji PPPK Paro Waktu Lombok Barat Ditetapkan Rp 760 Ribu, Pemkab: Menyesuaikan Kemampuan Fiskal

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

386 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Lombok – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akhirnya menjawab teka-teki mengenai besaran honorarium bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Dalam keputusan terbaru, pemerintah daerah menetapkan standar gaji sebesar Rp 760.000 per bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan bahwa angka tersebut diambil sebagai “jalan tengah” dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Menurut Baiq Mustika, besaran Rp 760 ribu ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa faktor utama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

​Rata-rata Upah Honorer: Angka ini merujuk pada rata-rata upah tenaga jasa penunjang (Japunjang) yang selama ini berlaku.

​Kapasitas APBD: Penyesuaian dilakukan agar tidak membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini terbatas.

​Fleksibilitas Kerja: Status “Paro Waktu” memberikan kelonggaran jam kerja dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

​”Prioritas kami adalah memastikan seluruh tenaga non-ASN masuk dalam sistem terlebih dahulu agar posisi mereka aman secara regulasi,” tegas Baiq Mustika. Ia menambahkan bahwa meski secara nominal belum setara UMK, status PPPK memberikan kepastian hukum dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), meminta para pegawai untuk tetap bersyukur dan fokus pada kinerja. Ia menegaskan bahwa besaran gaji ini tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada kontribusi pegawai terhadap daerah.

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

​”Saat ini masih sama dengan honorer. Namun, kalau kita kerja keras dan menghasilkan (PAD), pasti kita sesuaikan. Begitu juga jika ada mandatori dari pusat terkait kenaikan gaji, pasti kita laksanakan,” ujar Bupati LAZ.

Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK akan dievaluasi setiap tahun untuk memantau integritas dan kinerja pegawai di lapangan.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
Pertamina Siagakan 2.795 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA