375 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan pendalaman serius terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Para legislator tersebut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap senilai lebih dari Rp2 miliar yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetok palu terkait keputusan pemberian perlindungan tersebut.
”Belum (tuntas), masih kami dalami,” ujar Susilaningtias melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mematangkan pertimbangan, LPSK dijadwalkan bertolak ke NTB pekan ini. Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa poin krusial yang masih perlu dikonfirmasi langsung di lapangan sebelum keputusan diambil.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Agenda Kunjungan: Tim teknis LPSK tiba pekan ini, disusul oleh pimpinan LPSK pada Kamis mendatang.
Fokus Telaah: Menilai potensi ancaman dan relevansi keterangan pemohon dalam mengungkap kasus.
Kerahasiaan: LPSK masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang akan ditemui selama di NTB guna menjaga integritas proses investigasi.
Sebelumnya, Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, mengungkapkan bahwa proses telaah administratif sebenarnya telah rampung sejak 12 Januari lalu. Berkas tersebut kini sudah berada di meja pimpinan.
”Secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” jelas Samuel. Proses telaah ini sendiri telah berjalan cukup panjang, yakni sejak 24 November 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan aliran dana suap sebesar Rp2 miliar lebih yang melibatkan belasan anggota dewan. Sejauh ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama:
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Hamdan Kasim
Indra Jaya Usman
Muhammad Nashib Ikroman
Berkas perkara ketiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan.
Perlindungan dari LPSK bagi 15 anggota dewan lainnya akan sangat bergantung pada seberapa besar peran mereka sebagai saksi pelaku (justice collaborator) atau saksi kunci dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan legislatif tersebut.




























