384 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM — Aktivitas pertambangan emas skala besar direncanakan akan menyasar wilayah Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 9.870 hektare lahan di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, masuk dalam rencana pengelolaan oleh PT Selatan Arc Minerals (SAM).
Perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 03/1/IUP/PMA/2025.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Iwan Setiawan, membenarkan status perizinan perusahaan tersebut. Iwan menyebutkan bahwa data tersebut sudah terintegrasi dalam sistem nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tahu dari MODI (Mineral One Data Indonesia) izinnya, tetapi mereka juga sudah ada sih suratnya,” ujar Iwan kepada media, Kamis (15/1/2026).
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Iwan menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin untuk komoditas logam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah biasanya hanya menerima pemberitahuan resmi setelah izin tersebut diterbitkan.
“Izin untuk perusahaan logam itu langsung di Kementerian ESDM. Kita biasanya cuma mendapat laporan kalau ada izin keluar. Sifatnya hanya tembusan saja,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, PT SAM dijadwalkan memulai kegiatan survei pendahuluan di lokasi IUP pada rentang waktu Januari hingga Maret 2026. Survei ini merupakan langkah awal sebelum memasuki tahapan eksplorasi lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini pihak perusahaan dilaporkan belum memberikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Provinsi NTB mengenai detail pelaksanaan di lapangan. Iwan menduga koordinasi kemungkinan telah dilakukan di tingkat daerah.
“Mungkin sudah ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Itu sudah cukup sebenarnya,” kata Iwan.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Walaupun perizinan berasal dari pusat, Dinas ESDM NTB menekankan pentingnya komunikasi dengan otoritas lokal. Hal ini dinilai krusial mengingat pemerintah daerah adalah pemilik wilayah administratif.
“Idealnya memang harus ada koordinasi dengan provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
Terkait detail teknis maupun durasi masa eksplorasi, Iwan mengaku pihak provinsi tidak memegang rincian tersebut karena seluruh ketentuannya diatur langsung oleh kementerian terkait.




























