368 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin pemanen padi (Combine Harvester). Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2023–2025.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab.
“Kami pastikan ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses. Saya sudah tekankan kepada tim penyidik agar secepatnya menyelesaikan pemeriksaan ini,” ujar Agung, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Penyidikan kasus ini diperkuat dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 7 Januari 2026, yang masing-masing menyasar dugaan tindak pidana pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Berdasarkan perhitungan mandiri oleh tim penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11.250.000.000. Perbuatan melawan hukum yang ditemukan meliputi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin pemanen padi tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Pertanian KSB dan kelompok tani penerima bantuan. Terkait keterlibatan anggota legislatif, Agung menegaskan tidak akan pandang bulu.
“Baik pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban. Entah itu anggota dewan yang masih aktif atau tidak,” tegasnya.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Terkait barang bukti, Kejari KSB telah mengamankan 7 dari total 21 unit mesin combine yang masuk dalam objek pengadaan. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama pada bantuan yang diduga diberikan kepada kelompok tani fiktif.
Saat ini, penyidik bekerja dalam masa Sprindik selama 30 hari pertama, yang dapat diperpanjang jika diperlukan untuk memperkuat fakta hukum di lapangan secara profesional dan akuntabel.




























