Dugaan Korupsi Dana Pokir Mesin Pemanen Padi, Kejari KSB Segera Tetapkan Tersangka

Saturday, 17 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

467 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin pemanen padi (Combine Harvester). Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2023–2025.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab.

“Kami pastikan ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses. Saya sudah tekankan kepada tim penyidik agar secepatnya menyelesaikan pemeriksaan ini,” ujar Agung, Selasa (13/1/2026).

Penyidikan kasus ini diperkuat dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 7 Januari 2026, yang masing-masing menyasar dugaan tindak pidana pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Berdasarkan perhitungan mandiri oleh tim penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11.250.000.000. Perbuatan melawan hukum yang ditemukan meliputi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin pemanen padi tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Pertanian KSB dan kelompok tani penerima bantuan. Terkait keterlibatan anggota legislatif, Agung menegaskan tidak akan pandang bulu.

“Baik pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban. Entah itu anggota dewan yang masih aktif atau tidak,” tegasnya.

🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Terkait barang bukti, Kejari KSB telah mengamankan 7 dari total 21 unit mesin combine yang masuk dalam objek pengadaan. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama pada bantuan yang diduga diberikan kepada kelompok tani fiktif.

Saat ini, penyidik bekerja dalam masa Sprindik selama 30 hari pertama, yang dapat diperpanjang jika diperlukan untuk memperkuat fakta hukum di lapangan secara profesional dan akuntabel.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Wagub NTB Pastikan Masukan DPRD Jadi Dasar Pembenahan Tata Kelola APBD
Hadir Rembuk Pemuda NTB, Tanggapi Kebijakan BBM, Ali Usman: Langkah Pemerintah Jaga Kesehatan Fiskal Negara Harus Diapresiasi
Jenguk Tuan Guru Bagu, Menhan Gembira Kondisinya Membaik dan Pastikan Perawatan Terbaik
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank NTB Syariah Kembali Dipercaya Salurkan KUR Rp40 Miliar

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Tuesday, 7 July 2026 - 21:11 WITA

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Thursday, 25 June 2026 - 13:19 WITA

Wagub NTB Pastikan Masukan DPRD Jadi Dasar Pembenahan Tata Kelola APBD

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA