273 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa dini hari (13/01/2026). Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari sepekan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Januari 2026 di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, korban saat itu memarkir sepeda motornya di depan kamar kos dalam kondisi stang tidak terkunci, bahkan kunci kendaraan masih tergantung di motor. Korban sempat masuk ke kamar untuk mengambil helm.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Ketika korban kembali keluar kamar, motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Iptu Taufik.
Menyadari kendaraannya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku. Dalam waktu kurang dari satu minggu sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menemukan kembali motor milik korban.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MD (23) dan S (29), yang merupakan warga Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial MD ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
MD berhasil diamankan petugas di wilayah Sweta, Kecamatan Sandubaya, sementara S ditangkap di rumahnya di Pagesangan. Proses penangkapan keduanya berlangsung tanpa perlawanan.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambah Iptu Taufik.
Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Warga diminta selalu memastikan stang motor dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar.




























