438 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Pembangunan gedung baru Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada, Jempong, Kecamatan Sekarbela, kini memasuki babak akhir. Proyek tahap pertama tersebut dipastikan rampung dalam waktu dekat dengan progres fisik yang telah menyentuh angka 98 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menyatakan optimis bahwa pengerjaan akan tuntas sepenuhnya pada awal pekan depan.
”Progres minggu kemarin sudah 98 persen, area jalan juga sudah di-hotmix. Saya upayakan Senin depan sudah 100 persen,” ujar Lale saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Proyek megah ini menelan dana APBD Kota Mataram sebesar Rp 60 miliar. Alokasi tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, Pekerjaan Fisik: Rp 58 miliar. Jasa Konsultansi Pengawasan: Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Meski bangunan utama hampir selesai, pengembangan area depan kantor masih terkendala pembebasan lahan. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan negosiasi harga dengan pemilik lahan yang berada tepat di depan akses masuk kantor.
”Kami lompati dulu lahan di bagian depan itu karena prosesnya masih berjalan,” tambah Lale.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud mencakup area toko elektronik Atlantis dan sebuah toko buah. Saat ini, tim sedang melakukan proses appraisal (penilaian harga) tanah.
”Pihak toko Atlantis sudah menghubungi Dinas PUPR. Mereka bersedia menjual lahan seluas kurang lebih 6 are dengan estimasi nilai Rp 500 juta per are,” jelas Ramayoga.
Pemerintah Kota Mataram memproyeksikan pembayaran lahan senilai total Rp 3 miliar tersebut akan dilakukan pada tahun anggaran 2026. Lahan ini nantinya direncanakan untuk memperluas area halaman kantor.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Kondisi berbeda terjadi pada lahan toko buah milik Pak Mawardi. Proses pembebasan masih terganjal status kepemilikan yang melibatkan sembilan ahli waris.
”Statusnya harus clear dulu, baru proses jual beli dilakukan. Sambil menunggu kesepakatan ahli waris, Pemkot Mataram mempertimbangkan opsi untuk menyewa lahan tersebut terlebih dahulu,” pungkas Ramayoga.




























