Ironis! Dikenal Vokal Perangi Narkoba, Aktivis “Badai NTB” resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

2,889 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE, Uswatun Hasanah alias “Badai NTB”, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.15 WITA.

Proses hukum terhadap perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat aktivis perempuan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bima resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima pada Senin (8/6). Dengan pelimpahan ini, aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu pemberantasan narkoba tersebut akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Langkah hukum ini memicu respons dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI). Pihak koalisi menilai bahwa penanganan kasus ini memiliki indikasi sebagai upaya sistematis untuk membungkam serta melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang aktif menyampaikan kritik publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Berdasarkan catatan penanganan perkara, Badai dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, pada Desember 2024 lalu. Dalam perkembangannya, penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.

Koalisi BERANI menegaskan bahwa apa yang menimpa Badai menjadi perhatian serius bagi jalannya demokrasi dan gerakan sosial di NTB. Pihak koalisi mempertanyakan relevansi hukum pidana yang menjerat seorang aktivis di saat yang bersangkutan tengah mendedikasikan dirinya untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman narkotika di Pulau Sumbawa.

Perwakilan tim penasihat hukum Badai, Abdul Gafur, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai penuntutan ini dapat memberikan dampak negatif bagi ruang demokrasi di masa depan.

“Kasus ini adalah preseden buruk. Ini ujian berat bagi kebebasan berekspresi. Jika pejuang anti-narkoba bisa dengan mudah dipidanakan hanya karena berbicara, maka ke depan tidak akan ada lagi masyarakat yang berani bersuara,” tegas Abdul Gafur.

🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Hingga saat ini, pihak kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memulai persidangan. Sementara itu, selama proses penyidikan hingga tahap II berlangsung, pihak berwenang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Berita Terkait

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami
Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 17:51 WITA

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Saturday, 5 September 2026 - 16:21 WITA

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Saturday, 5 September 2026 - 11:11 WITA

Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA