2,760 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE, Uswatun Hasanah alias “Badai NTB”, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.15 WITA.
Proses hukum terhadap perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat aktivis perempuan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bima resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima pada Senin (8/6). Dengan pelimpahan ini, aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu pemberantasan narkoba tersebut akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Langkah hukum ini memicu respons dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI). Pihak koalisi menilai bahwa penanganan kasus ini memiliki indikasi sebagai upaya sistematis untuk membungkam serta melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang aktif menyampaikan kritik publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Berdasarkan catatan penanganan perkara, Badai dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, pada Desember 2024 lalu. Dalam perkembangannya, penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.
Koalisi BERANI menegaskan bahwa apa yang menimpa Badai menjadi perhatian serius bagi jalannya demokrasi dan gerakan sosial di NTB. Pihak koalisi mempertanyakan relevansi hukum pidana yang menjerat seorang aktivis di saat yang bersangkutan tengah mendedikasikan dirinya untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman narkotika di Pulau Sumbawa.
Perwakilan tim penasihat hukum Badai, Abdul Gafur, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai penuntutan ini dapat memberikan dampak negatif bagi ruang demokrasi di masa depan.
“Kasus ini adalah preseden buruk. Ini ujian berat bagi kebebasan berekspresi. Jika pejuang anti-narkoba bisa dengan mudah dipidanakan hanya karena berbicara, maka ke depan tidak akan ada lagi masyarakat yang berani bersuara,” tegas Abdul Gafur.
🔗 Baca juga: Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Hingga saat ini, pihak kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memulai persidangan. Sementara itu, selama proses penyidikan hingga tahap II berlangsung, pihak berwenang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.




























