Advokat Firdaus Oiwobo Uji Materi Mekanisme Pembekuan Advokat di MK

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen ompunet - poster Advokat  Firdaus Oiwobo 
Uji Materi Mekanisme 
Pembekuan Advokat di MK

Dokumen ompunet - poster Advokat Firdaus Oiwobo Uji Materi Mekanisme Pembekuan Advokat di MK

503 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Jakarta, 19 November 2025 — Advokat Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 19 November 2025. Gugatan ini didaftarkan menyusul pembekuan berita acara sumpahnya (BAS) sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Firdaus Oiwobo, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Pembekuan BAS Advokat yang dialaminya dianggap cacat hukum formil karena dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik yang seharusnya dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pokok Permohonan
* Pembekuan Tanpa Sidang
Kode Etik: Pemohon berargumen bahwa sanksi profesi terhadap advokat, termasuk pembekuan, harus didahului oleh sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan, sesuai yang diatur dalam UU Advokat. Keputusan pembekuan yang diterimanya dinilai melanggar prosedur mendasar ini.

* Istilah “Pembekuan BAS” Dipertanyakan: Firdaus Oiwobo juga menyoroti nomenklatur yang digunakan, menyatakan bahwa istilah “pembekuan berita acara sumpah” tidak dikenal dalam UU Advokat dan merupakan penetapan yang ngarang atau tidak memiliki dasar hukum.

* Permintaan ke MK: Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Ia juga meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya dinyatakan tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon berharap melalui proses uji materiil ini, MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil terkait mekanisme penindakan sanksi profesi advokat. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon.

🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Simak tayangan di YouTube mengenai BREAKING NEWS! BAS Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo & Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat di MK. Video ini menyajikan liputan tentang pengajuan uji materiil Undang-Undang Advokat oleh Firdaus Oiwobo dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Mata Rantai Terbongkar! Terduga Pengirim Sabu Talabiu Diamankan Polda NTB, AKP Dediansyah: Tak Ada Kompromi, kami akan kejar !
Hadir Rembuk Pemuda NTB, Tanggapi Kebijakan BBM, Ali Usman: Langkah Pemerintah Jaga Kesehatan Fiskal Negara Harus Diapresiasi

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 09:32 WITA

Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN

Tuesday, 7 July 2026 - 21:11 WITA

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Berita Terbaru