Advokat Firdaus Oiwobo Uji Materi Mekanisme Pembekuan Advokat di MK

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen ompunet - poster Advokat  Firdaus Oiwobo 
Uji Materi Mekanisme 
Pembekuan Advokat di MK

Dokumen ompunet - poster Advokat Firdaus Oiwobo Uji Materi Mekanisme Pembekuan Advokat di MK

446 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Jakarta, 19 November 2025 — Advokat Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 19 November 2025. Gugatan ini didaftarkan menyusul pembekuan berita acara sumpahnya (BAS) sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Firdaus Oiwobo, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Pembekuan BAS Advokat yang dialaminya dianggap cacat hukum formil karena dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik yang seharusnya dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pokok Permohonan
* Pembekuan Tanpa Sidang
Kode Etik: Pemohon berargumen bahwa sanksi profesi terhadap advokat, termasuk pembekuan, harus didahului oleh sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan, sesuai yang diatur dalam UU Advokat. Keputusan pembekuan yang diterimanya dinilai melanggar prosedur mendasar ini.

ADVERTISEMENT

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Istilah “Pembekuan BAS” Dipertanyakan: Firdaus Oiwobo juga menyoroti nomenklatur yang digunakan, menyatakan bahwa istilah “pembekuan berita acara sumpah” tidak dikenal dalam UU Advokat dan merupakan penetapan yang ngarang atau tidak memiliki dasar hukum.

* Permintaan ke MK: Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Ia juga meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya dinyatakan tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon berharap melalui proses uji materiil ini, MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil terkait mekanisme penindakan sanksi profesi advokat. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon.

🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah

Simak tayangan di YouTube mengenai BREAKING NEWS! BAS Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo & Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat di MK. Video ini menyajikan liputan tentang pengajuan uji materiil Undang-Undang Advokat oleh Firdaus Oiwobo dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Senator Mirah Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Ancam Daya Saing Pariwisata NTB, Pemerintah Harus Intervensi Menyeluruh
Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, Eksistensi STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia
Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
KUHP 2026 Berlaku, Rentenir Ilegal Terancam Pidana Kurungan
Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Thursday, 16 April 2026 - 18:57 WITA

Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah

Saturday, 11 April 2026 - 15:02 WITA

Senator Mirah Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Ancam Daya Saing Pariwisata NTB, Pemerintah Harus Intervensi Menyeluruh

Saturday, 11 April 2026 - 14:27 WITA

Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, Eksistensi STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia

Saturday, 21 February 2026 - 19:13 WITA

Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA