Kakek 71 Tahun di Situbondo Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

313 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Situbondo – Seorang pria lanjut usia bernama Masir (71), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, di mana jaksa menilai tindakan Masir melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan dua tahun merupakan hukuman minimal merujuk pada ketentuan hukum bagi pelanggaran di kawasan yang dilindungi.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Masir telah ditangkap sebanyak enam kali karena menangkap burung di kawasan konservasi. Kelima penangkapan sebelumnya diselesaikan tanpa proses hukum formal, namun karena pengulangan pelanggaran, jaksa tidak dapat menerapkan skema keadilan restoratif dan memilih proses hukum biasa.

Kasus ini juga memicu simpati publik karena usia terdakwa yang sudah lanjut dan latar belakang ekonomi keluarga yang kurang mampu. Dalam persidangan, sempat muncul suasana haru saat Masir menangis tersedu-sedu di ruang sidang saat tuntutan dibacakan.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa sebelum hakim mengambil keputusan akhir.

🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Berita Terkait

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Mata Rantai Terbongkar! Terduga Pengirim Sabu Talabiu Diamankan Polda NTB, AKP Dediansyah: Tak Ada Kompromi, kami akan kejar !
Jenguk Tuan Guru Bagu, Menhan Gembira Kondisinya Membaik dan Pastikan Perawatan Terbaik

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 09:32 WITA

Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN

Tuesday, 7 July 2026 - 21:11 WITA

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Berita Terbaru