313 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Situbondo – Seorang pria lanjut usia bernama Masir (71), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, di mana jaksa menilai tindakan Masir melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan dua tahun merupakan hukuman minimal merujuk pada ketentuan hukum bagi pelanggaran di kawasan yang dilindungi.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Masir telah ditangkap sebanyak enam kali karena menangkap burung di kawasan konservasi. Kelima penangkapan sebelumnya diselesaikan tanpa proses hukum formal, namun karena pengulangan pelanggaran, jaksa tidak dapat menerapkan skema keadilan restoratif dan memilih proses hukum biasa.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini juga memicu simpati publik karena usia terdakwa yang sudah lanjut dan latar belakang ekonomi keluarga yang kurang mampu. Dalam persidangan, sempat muncul suasana haru saat Masir menangis tersedu-sedu di ruang sidang saat tuntutan dibacakan.
Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa sebelum hakim mengambil keputusan akhir.
🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB





























