Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kabar Golkar

Foto:Kabar Golkar

817 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Mataram – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, melontarkan seruan yang menggugah nurani publik terkait maraknya kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Dalam sebuah catatan reflektif bertajuk “Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan”, Isvie dengan tegas menyatakan bahwa keselamatan dan keadilan bagi para santri harus berada di atas kepentingan reputasi lembaga pendidikan manapun.

Isvie menekankan bahwa selama ini, penyelesaian kasus kekerasan di pesantren sering kali terjebak dalam pendekatan kekeluargaan yang justru mencederai rasa keadilan. Menurutnya, hal tersebut adalah kekeliruan fatal. “Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan. Lembaga tidak boleh merasa lebih penting daripada keselamatan santri,” tegasnya.

Bagi Isvie, menjaga marwah pesantren tidak dilakukan dengan cara menutup-nutupi masalah atau mendiamkan kasus demi menjaga nama baik. Sebaliknya, ia menilai bahwa kehormatan institusi pendidikan Islam justru akan terjaga melalui keberanian untuk membersihkan sistem, menolong korban secara nyata, serta menghukum pelaku tanpa kompromi.

Menanggapi kondisi yang mengkhawatirkan ini, Isvie mengusulkan langkah konkret berupa audit menyeluruh terhadap pesantren berasrama di NTB untuk memetakan titik kerawanan. Ia juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Santri yang melibatkan unsur eksternal—mulai dari psikolog, aktivis perlindungan anak, hingga wali santri—serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang responsif, yakni maksimal 1×24 jam.

Lebih jauh, ia berharap agar NTB, yang dikenal sebagai Negeri Seribu Masjid, mampu bertransformasi menjadi “Negeri Seribu Perlindungan”. Baginya, ini bukan upaya untuk memojokkan lembaga pendidikan agama, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa untuk menimba ilmu.

🔗 Baca juga: Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut

Berita Terkait

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut
Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga
Kamu Adalah Pengecut Bajingan: Raffi Ultimatum Keras Untuk Pemyebar Fitnah Kasus Suap
Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Ironis! Dikenal Vokal Perangi Narkoba, Aktivis “Badai NTB” resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 23:46 WITA

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Friday, 12 June 2026 - 17:11 WITA

Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut

Friday, 12 June 2026 - 13:06 WITA

Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Thursday, 11 June 2026 - 23:03 WITA

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 June 2026 - 22:45 WITA

Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri

Berita Terbaru

Foto : Diskominfotik Kota Bima

Bima

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 Jun 2026 - 23:03 WITA