Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB: Bola Panas yang Kini Menggelinding ke Meja Eksekutif

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati-NTB-POKIR

Kejati-NTB-POKIR

1,034 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Kasus dugaan keberadaan “dana siluman” dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 terus menimbulkan gelombang besar di ranah publik. Aroma tak sedap dari praktik anggaran ini kini menyeret dua lembaga sekaligus: legislatif dan eksekutif.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan patut diapresiasi. Tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp2 miliar uang diduga hasil penyimpangan telah berhasil dikembalikan. Namun, penyidikan ini jangan berhenti di situ saja.

Keterangan Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim, menjadi titik krusial. Ia menyebut dana senilai Rp2 miliar tersebut bersumber dari program yang merupakan hasil “direktif Gubernur NTB.” Pernyataan ini, jika terbukti benar, menandai keterlibatan serius dari unsur eksekutif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Supriadin Resmi Pimpin BEM PTMAI Zona VI NTB-NTT Periode 2026–2027

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa istilah “dana direktif” tidak dikenal secara hukum.

“Ndak ada dana direktif itu. Program adanya. Istilah direktif itu, istilah di kita aja. Ndak ada dalam istilah hukumnya,” ujarnya sembari mempersilakan penyidik memanggil TAPD.

Namun, persoalan utama bukan sekadar soal istilah. Inti masalahnya adalah: apakah benar ada program eksekutif yang dialokasikan, lalu digunakan di luar mekanisme resmi Pokir untuk mengalirkan dana kepada anggota dewan?

🔗 Baca juga: Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK

Jika itu yang terjadi, maka bantahan verbal saja tidak cukup. Kejati NTB wajib memanggil Gubernur dan jajaran TAPD terkait untuk menguji kebenaran dua versi yang bertolak belakang: klaim anggota dewan versus klarifikasi eksekutif.

Langkah ini akan menjadi pembuktian nyata bahwa Kejati NTB serius menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi penyelidikan sangat penting, bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus oleh bau busuk politik anggaran di NTB.

Berita Terkait

Supriadin Resmi Pimpin BEM PTMAI Zona VI NTB-NTT Periode 2026–2027
Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK
Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut
Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga
Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri
Kamu Adalah Pengecut Bajingan: Raffi Ultimatum Keras Untuk Pemyebar Fitnah Kasus Suap

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 15:27 WITA

Supriadin Resmi Pimpin BEM PTMAI Zona VI NTB-NTT Periode 2026–2027

Saturday, 13 June 2026 - 14:54 WITA

Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK

Friday, 12 June 2026 - 23:46 WITA

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Friday, 12 June 2026 - 17:11 WITA

Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut

Friday, 12 June 2026 - 13:06 WITA

Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru