388 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendatangi rumah pemilik kendaraan dan memastikan keberadaan mobil tersebut.
Dalam kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pickup EA 8208 N dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi yang diduga sebagai pelaku tabrak lari.
“Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mendalami unsur pidana dalam kasus kecelakaan ini,” tambah Kasi Humas Polres Bima Kota.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kasus tabrak lari tersebut dilimpahkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Kamis (9/10/2025) pukul 15.00 Wita.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini, menurut polisi, merupakan bentuk kesigapan dan profesionalisme Unit Laka Lantas Polres Bima Kota dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.
🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Halaman : 1 2




























