477 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru di lingkungan birokrasi daerah. Kebijakan ini berdampak pada penataan ulang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk posisi pejabat eselon II.
Sebagai konsekuensi dari penggabungan OPD dan perubahan nomenklatur, sebanyak 11 kepala OPD dibebastugaskan sementara atau berstatus nonjob. Langkah ini diambil seiring penerapan SOTK secara penuh pada awal tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, empat pejabat diketahui tengah mengikuti proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Sekda NTB, Lalu Mohamad Faozal, menjelaskan bahwa kebijakan pembebastugasan tersebut merupakan keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi pemerintahan daerah.
“Betul, untuk sementara mereka berstatus nonjob. Jabatan yang sebelumnya diemban sudah tidak ada karena OPD digabung. Ini merupakan dampak dari penerapan SOTK,” ujar Faozal di Mataram, kemarin.
Ia menegaskan bahwa status nonjob tidak berkaitan dengan penilaian kinerja maupun sanksi disiplin. Menurutnya, hal tersebut murni merupakan dampak administratif akibat penghapusan jabatan lama setelah penggabungan OPD.
“Posisi mereka hilang karena struktur organisasi berubah. Rumah jabatannya menyatu dengan OPD lain. Tidak ada unsur hukuman,” katanya.
🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Faozal menjelaskan, perubahan nomenklatur secara otomatis menghapus sejumlah jabatan struktural sebelumnya. Para pejabat yang terdampak saat ini menunggu proses penataan jabatan lanjutan, sembari menanti persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Adapun 11 pejabat eselon II Pemprov NTB yang saat ini berstatus nonjob sementara, yakni Sadimin (eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Jamaluddin Malady (eks Kepala Dinas Perdagangan), Wirawan (eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Nuryanti (eks Kepala Dinas Perindustrian), Surya Bahari (eks Kepala DP3AP2KB), Aidy Furqan (eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan), Nunung Triningsih (eks Kepala Dinas Sosial), Muhammad Riady (eks Kepala Biro Umum Setda NTB), Khairul Akbar (eks Kepala Biro Administrasi Pimpinan), Izzuddin Mahili (eks Kepala Biro Administrasi Pembangunan), serta Najamuddin Amy (eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB).
Dari daftar tersebut, empat nama tercatat sebagai peserta seleksi Sekda NTB, yakni Najamuddin Amy, Aidy Furqan, Wirawan, dan Jamaluddin Malady. Faozal memastikan bahwa status nonjob sementara tidak memengaruhi proses seleksi Sekda.
“Seleksi tetap berjalan sesuai ketentuan. Ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kinerja. Tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan, hanya nomenklatur jabatannya yang berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian nomenklatur OPD sangat penting dalam konteks administrasi kepegawaian, terutama terkait keabsahan dokumen dan spesimen tanda tangan pejabat.
“Kalau nama OPD tidak disesuaikan, secara administrasi tidak bisa digunakan. Karena itu penyesuaian ini wajib dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov NTB masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penataan jabatan lanjutan. Meski restrukturisasi OPD telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri, perubahan jabatan aparatur sipil negara tetap memerlukan pertek BKN.
“Usulan sudah kami ajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat persetujuan dari BKN bisa segera diterbitkan,” kata Faozal.
🔗 Baca juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pada jabatan strategis, Pemprov NTB menunjuk sejumlah pelaksana tugas (Plt) kepala OPD agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Beberapa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt di antaranya Tri Budiprayitno sebagai Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Ahmad Hubaidi sebagai Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Plt Kepala Bappeda, Lalu Ahmad Nur Aulia sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Budi Herman sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkim, Eva Dewiyani sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Lalu Hamdisebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Penerapan SOTK 2026 membawa perubahan signifikan terhadap struktur OPD di NTB. Sejumlah dinas dan biro digabung, sementara beberapa nomenklatur disesuaikan tanpa menghilangkan fungsi dan tugas pokok organisasi.
Sebelumnya, Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menyampaikan bahwa jumlah dinas di lingkungan Pemprov NTB dirampingkan dari 24 menjadi 20 dinas, sementara jumlah badan tetap sebanyak tujuh. Restrukturisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi, serta menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan kebutuhan pembangunan.
“Untuk jumlah badan tetap tujuh, tidak ada perubahan,” pungkasnya.
sumber : Radar Lombok





























