5,082 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
BIMA (24 Juli 2026) — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait akomodasi komoditas jagung senilai miliaran rupiah kini resmi masuk ke ranah hukum. Peristiwa yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bima, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ini menyisakan kerugian besar bagi para korbannya dan sedang ditangani oleh jajaran aparat KepolisianPolres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan aksi penipuan ini disinyalir dilakukan oleh seorang pria bernama Rahmat Saputra H. Safrudin, atau yang akrab disapa Man, yang diketahui merupakan anak kandung dari mantan Bupati Bima. Kasus ini bermula pada kurun waktu bulan Juli hingga September 2024, ketika yang bersangkutan meminta dua warga, yakni Alfisahrin dan Junari, untuk mengakomodir serta membantu proses distribusi jagung dari wilayah Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi dengan volume mencapai lebih dari 2.000 ton.
Pada dua bulan pertama, proses kerja sama bisnis antara kedua belah pihak berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun, memasuki bulan September 2024, kerugian besar mulai dialami oleh para korban akibat sisa pembayaran jagung yang tak kunjung diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Awalnya selama dua bulan transaksi berjalan lancar tanpa kendala. Masalah baru muncul di bulan September, saat sisa jagung sekitar 793 ton senilai Rp3,8 miliar lebih tak kunjung dibayarkan,” ungkap salah satu korban, Alfisahrin.
🔗 Baca juga: Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran atas pengiriman jagung tersebut sejatinya telah disalurkan secara penuh oleh pihak perusahaan PT Mega Perkasa Subur kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak resmi, yang kemudian mempercayakan penanganan dana dan operasionalnya kepada Man.
”Pihak perusahaan PT Mega Perkasa Subur sebenarnya sudah menyerahkan seluruh dana pembayaran itu kepada pemegang kontrak, yang kemudian dipercayakan sepenuhnya kepada pelaku. Tapi uangnya justru tidak sampai ke tangan kami,” tambah Junari, korban lainnya yang turut dirugikan.
Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui proses mediasi. Sayangnya, ikhtiar damai tersebut tidak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dan terkesan sengaja menghindar.
”Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Anehnya, saat mediasi hendak digelar di rumahnya sendiri atas fasilitasi pelaku, dia malah menghilang dan tidak hadir di lokasi,” ujar perwakilan korban.
Sikap tidak koperatif tersebut semakin jelas ketika seluruh akses komunikasi mulai ditutup secara sepihak.
”Telepon dan pesan singkat dari kami sama sekali tidak direspons. Karena tidak ada itikad baik dan terkesan sengaja menghindar, kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Bima Kota agar diproses hukum,” tegasnya.
🔗 Baca juga: Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru
Sementara itu, Rahmat Saputra H. Safrudin alias Man saat dihubungi oleh wartawan Ompunet.id membenarkan adanya permasalahan tersebut. Namun, ia secara tegas membantah telah melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Menurut penjelasannya, persoalan ini murni berawal dari dinamika dan masalah internal dalam bisnis jagung yang mereka jalani bersama.
Man juga mengaku bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh pihak kepolisian beberapa kali terkait laporan tersebut. Mengenai tuntutan ganti rugi dari para korban, ia menyampaikan keterbukaannya namun terkendala masalah finansial.
”Saya sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Mengenai kerugian yang disampaikan oleh pihak korban, saat ini saya memang belum memiliki uang sebanyak itu untuk menggantinya,” ujar Man saat dikonfirmasi wartawan Ompunet.id.





























