Gaji PPPK Paro Waktu Lombok Barat Ditetapkan Rp 760 Ribu, Pemkab: Menyesuaikan Kemampuan Fiskal

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

474 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Lombok – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akhirnya menjawab teka-teki mengenai besaran honorarium bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Dalam keputusan terbaru, pemerintah daerah menetapkan standar gaji sebesar Rp 760.000 per bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan bahwa angka tersebut diambil sebagai “jalan tengah” dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Menurut Baiq Mustika, besaran Rp 760 ribu ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa faktor utama:

​Rata-rata Upah Honorer: Angka ini merujuk pada rata-rata upah tenaga jasa penunjang (Japunjang) yang selama ini berlaku.

​Kapasitas APBD: Penyesuaian dilakukan agar tidak membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini terbatas.

​Fleksibilitas Kerja: Status “Paro Waktu” memberikan kelonggaran jam kerja dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

​”Prioritas kami adalah memastikan seluruh tenaga non-ASN masuk dalam sistem terlebih dahulu agar posisi mereka aman secara regulasi,” tegas Baiq Mustika. Ia menambahkan bahwa meski secara nominal belum setara UMK, status PPPK memberikan kepastian hukum dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), meminta para pegawai untuk tetap bersyukur dan fokus pada kinerja. Ia menegaskan bahwa besaran gaji ini tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada kontribusi pegawai terhadap daerah.

🔗 Baca juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

​”Saat ini masih sama dengan honorer. Namun, kalau kita kerja keras dan menghasilkan (PAD), pasti kita sesuaikan. Begitu juga jika ada mandatori dari pusat terkait kenaikan gaji, pasti kita laksanakan,” ujar Bupati LAZ.

Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK akan dievaluasi setiap tahun untuk memantau integritas dan kinerja pegawai di lapangan.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar
Pertamina Patra Niaga Rayakan Hari Anak Nasional melalui Edukasi Budaya dan Aksi Pelestarian Lingkungan
Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Sunday, 2 August 2026 - 20:49 WITA

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati

Sunday, 2 August 2026 - 20:44 WITA

Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

Wednesday, 29 July 2026 - 07:57 WITA

Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA