Tidak Pandang Bulu, Kapolres Bima Instruksikan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Bayangkari Polres Dompu terlibat Narkoba

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa/ilustrasi

Istimewa/ilustrasi

3,289 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, yang diduga kuat merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, SE, pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku tak terduga yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, SE, pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku tak terduga yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, SE, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku tak terduga.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan dan pengamanan seorang perempuan yang dikonfirmasi merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram,” ujar AKP Dediansyah dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

🔗 Baca juga: Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi dari aparat desa setempat, yakni Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun, Jumadin. Dari hasil penyisiran di kamar pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas di lemari kamar, antara lain:

Sabu: 1 poket kristal bening dengan berat bruto 5,26 gram.

Obat Terlarang : Tramadol 20 tablet.

Uang Tunai: Rp22.092.500,- (diduga hasil penjualan narkoba).

Alat Isap & Komunikasi: Plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan runcing, tutup bong, dan 2 unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial EL di wilayah Kecamatan Sanggar dengan sistem tempel (ranjau).

Mengenai dugaan keterlibatan suami yang merupakan anggota Polri aktif, pihak Polres Bima menyatakan masih melakukan pendalaman. Namun, keterangan dari Kepala Desa Sandue menyebutkan bahwa pasutri tersebut sudah lama pisah rumah sejak Agustus 2025 silam. Pada saat penangkapan berlangsung, sang suami diketahui sedang berada di masjid setelah seharian datang hanya untuk menemani anaknya yang sedang ujian sekolah.

🔗 Baca juga: Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

“Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan terkait dalam perkara ini,” tegas pihak kepolisian.

Kapolres Bima menggarisbawahi bahwa penangkapan ini merupakan implementasi nyata dari atensi Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE, MH, terkait penandatanganan pakta integritas untuk memberantas narkoba tanpa tebang pilih.

“Polres Bima berkomitmen untuk tidak memandang bulu dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima, tanpa melihat status, profesi, maupun latar belakang yang bersangkutan,” tegas Kapolres Bima.

Saat ini, EES bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium forensik. Atas perbuatannya, pelaku tak terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga
Ironis! Dikenal Vokal Perangi Narkoba, Aktivis “Badai NTB” resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima
LPG 3 Kg Tembus Rp50 Ribu di Dompu, Mirah Midadan Semprot Sistem Distribusi!
PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Silaturahmi Akbar LMND Kota Bima, Delian Lubis: Musuh Mahasiswa Adalah Sistem yang Menindas

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 23:46 WITA

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Friday, 12 June 2026 - 13:06 WITA

Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Thursday, 11 June 2026 - 23:03 WITA

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 June 2026 - 19:22 WITA

Tidak Pandang Bulu, Kapolres Bima Instruksikan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Bayangkari Polres Dompu terlibat Narkoba

Thursday, 11 June 2026 - 01:00 WITA

Ironis! Dikenal Vokal Perangi Narkoba, Aktivis “Badai NTB” resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima

Berita Terbaru

Foto : Diskominfotik Kota Bima

Bima

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 Jun 2026 - 23:03 WITA