Taufieq Hidayat Sebut Mutasi Pemprov NTB Cacat Hukum, Pilih Pensiun Dini Usai Didemosi

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1,027 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, melancarkan protes keras terhadap Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3 terkait mutasi dan rotasi jabatan tertanggal 9 Januari 2026. Taufieq menilai proses mutasi yang mendemosi dirinya menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Disperindag NTB tersebut sarat akan maladministrasi dan cacat hukum.

Keberatan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026.

Taufieq mengungkapkan bahwa dasar utama dugaan cacat hukum ini terletak pada pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Menurutnya, sejak SOTK baru berlaku per 1 Januari 2026, terjadi kekosongan hukum dalam pelantikan pejabat jika prosedurnya tidak ditaati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa seharusnya:

🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

​Seluruh pejabat dikukuhkan kembali berdasarkan SOTK baru.

​Pejabat yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus dilantik terlebih dahulu sebelum bisa memproses mutasi pejabat lain.

​”Untuk dapat dilantiknya pejabat-pejabat di seluruh OPD, maka yang terlebih dahulu harus dikukuhkan dan dilantik dalam SOTK baru adalah pejabat-pejabat yang nantinya akan terlibat dalam Baperjakat,” jelas Taufieq, Kamis (29/1).

Tak hanya masalah prosedur SOTK, Taufieq menegaskan bahwa keputusan Gubernur tersebut bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia merinci sejumlah prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diduga dilanggar, yakni:

​Asas kepastian hukum
​Asas kecermatan
​Asas ketidakberpihakan
​Asas kemanfaatan

🔗 Baca juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang dianggapnya tidak sah secara administratif, Taufieq memutuskan untuk tidak mengambil jabatan baru tersebut. Ia secara mengejutkan memilih untuk menyudahi kariernya di birokrasi dengan mengajukan pensiun dini.
​”Suratnya sudah diterima bagian arsip. Langkah berikutnya akan diputuskan setelah mendengar pendapat Gubernur,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Taufieq Hidayat merupakan mantan pejabat yang memahami betul seluk-beluk penataan organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar
Pertamina Patra Niaga Rayakan Hari Anak Nasional melalui Edukasi Budaya dan Aksi Pelestarian Lingkungan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Sunday, 2 August 2026 - 20:44 WITA

Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

Wednesday, 29 July 2026 - 07:57 WITA

Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Friday, 24 July 2026 - 19:43 WITA

Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA