496 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861 atau setara Rp2,67 juta. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Senin, 22 Desember 2025.

Besaran UMP tahun 2026 mengalami peningkatan Rp70.930 atau sekitar 2,72 persen jika dibandingkan dengan UMP NTB 2025 yang berada di angka Rp2.602.931. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi terkini.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025, yang disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan kalangan akademisi.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa penyesuaian upah minimum ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adil dan inklusif. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di NTB untuk mematuhi ketentuan UMP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan upah minimum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di NTB,” ujar Iqbal.
Dalam proses penetapannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator penting, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL), guna memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian.
🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
sumber: IDN Times





























