397 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Kota Bima — Kepolisian Resor Bima Kota menyampaikan bahwa kasus hilangnya Kifen Jamrud (18) di kawasan Gunung Sangiang Api hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan, seiring pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota, Didik Putra Koncoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu sore, 3 Januari 2026. Diketahui, Kifen dilaporkan hilang sejak 13 Desember 2025, saat berburu rusa bersama sejumlah rekannya di Pulau Sangiang.
Kapolres menjelaskan, untuk menangani kasus tersebut, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pencarian Orang Hilang yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Bima Kota, Polsek Wera, Tim SAR tingkat kabupaten dan Provinsi NTB, Tagana, hingga personel Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Namun, upaya pencarian yang dilakukan secara intensif tersebut menghadapi berbagai kendala di lapangan. Kondisi medan yang ekstrem, cuaca yang tidak menentu, serta kabut tebal menjadi faktor utama yang menghambat proses pencarian korban.
“Kami sudah melakukan pencarian secara maksimal. Namun sampai saat ini korban belum berhasil ditemukan. Kasus ini masih terus kami dalami dan menjadi perhatian serius,” ujar Kapolres.
Di tengah upaya pencarian tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan untuk aktivitas berburu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, salah seorang rekan korban yang berinisial Akemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kapolres menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus senjata api ilegal tersebut merupakan penanganan perkara terpisah, namun masih memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa hilangnya Kifen Jamrud.
🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Dalam upaya pencarian terakhir, tim gabungan hanya menemukan kerangka kepala serta tanduk menjangan, sementara keberadaan Kifen hingga kini masih belum diketahui.
“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dan berupaya mengungkap seluruh fakta serta rangkaian peristiwa yang terjadi,” pungkas Kapolres.





























