649 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM | OMPUNET — Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan telah menemukan unsur peristiwa hukum dalam pengelolaan dan pembagian dana yang diduga bermasalah tersebut.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat dari sejumlah pihak dalam pengelolaan dana pokir yang disebut-sebut sebagai “dana siluman”.
“Sudah ada mens rea, sudah ada peristiwa hukumnya,” tegas Kajati NTB Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ditemukannya unsur hukum tersebut, Kejati NTB memastikan bahwa penanganan kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Kasusnya sedang berjalan. Sudah dilakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan, tetapi memang belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya menegaskan.
Wahyudi menjelaskan, tahap penyidikan akan difokuskan pada pengumpulan dan penguatan alat bukti. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan legislatif dan eksekutif yang diduga terlibat dalam aliran dana pokir tersebut.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi secara menyeluruh, baik dari pihak legislatif, eksekutif, maupun pihak lain yang diduga mengetahui proses penganggaran hingga penyaluran dana pokir ini,” jelas Wahyudi.
🔗 Baca juga: Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB
Sejumlah nama dari pimpinan DPRD NTB, anggota dewan, serta pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri bagaimana dana aspirasi tersebut dialokasikan dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana di luar mekanisme resmi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan awal tim Kejati terkait pembagian dana pokok pikiran (pokir) yang tidak sesuai prosedur. Dana pokir sejatinya merupakan bentuk usulan program aspirasi dari anggota dewan kepada pemerintah daerah, namun diduga sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dugaan “dana siluman” ini mencuat karena ditemukan adanya proyek-proyek yang tidak tercatat dalam dokumen perencanaan resmi (Non-DPA) namun tetap mendapatkan pendanaan. Beberapa di antaranya bahkan disebut berasal dari rekomendasi individu anggota DPRD, bukan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa skema dana pokir tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena sebagian besar diarahkan ke program atau proyek yang menguntungkan pihak tertentu.
“Mekanismenya tidak transparan. Ada indikasi kuat bahwa dana aspirasi diatur untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” ungkap sumber OMPUNET yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Wahyudi memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti terlibat, termasuk jika melibatkan pejabat publik.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan dana publik, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, Kejati NTB saat ini juga memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap realisasi program yang didanai dari anggaran pokir DPRD.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana pokir ini mendapat sorotan luas dari publik dan kalangan akademisi di NTB. Pengamat kebijakan publik Dr. Irwan Mahfudz menilai bahwa praktik pengelolaan pokir yang tidak transparan menjadi sumber utama penyimpangan anggaran.
🔗 Baca juga: Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru
“Pokir seharusnya berfungsi sebagai jembatan aspirasi rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok politik. Pemerintah daerah dan DPRD harus membuka data pokir secara transparan agar publik tahu ke mana dana itu mengalir,” ujarnya kepada OMPUNET.
Irwan juga menilai langkah Kejati NTB sudah tepat dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran publik yang tidak bisa diabaikan.
\Kejati NTB kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci. Penyidik juga akan mendalami dokumen penganggaran, laporan pelaksanaan proyek, hingga aliran dana ke rekening pihak-pihak terkait.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka akan segera diumumkan ke publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif dan pemerintah daerah NTB, sekaligus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
#Tanggal Post 26 Sep 2025





























