649 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima, Ompunet.id — Aksi nekat pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Poja, berinisial RD, sebagai dalang utama dalam kasus tersebut. Bersama dua rekannya, DP dan SH, RD kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi, mengungkapkan ketiga tersangka telah dijerat pasal berlapis. RD dan DP dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP, sementara SH dijerat Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini sedang kami dalami untuk memastikan motif di balik pembakaran tersebut,” ujar Kapolres Bima Kota, dalam konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 03.47 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, aksi tersebut telah direncanakan secara matang di rumah RD sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (6/8/2025).
🔗 Baca juga: Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB
Dalam pertemuan itu, RD disebut sebagai pengendali utama yang menyusun strategi dan membagi peran. Ia memerintahkan DP mengambil jerigen 5 liter warna putih di samping rumah untuk diisi pertamax, kemudian disimpan di bagasi mobil.
“RD mengatur peran masing-masing. SH bertugas mengemudi, sementara RD dan DP menjadi pelaku langsung yang membakar gedung,” terang AKP Dwi.
Sekitar pukul 18.30 Wita, ketiganya berangkat menuju Kota Bima. Mereka berkeliling di wilayah Gunung Dua, Sadia, Penatoi, dan Lewirato untuk memastikan kondisi aman.
Setelah situasi dirasa kondusif, RD memerintahkan SH menghentikan kendaraan di depan kantor PELNI. RD dan DP kemudian turun, mengambil jerigen berisi pertamax, dan memerintahkan SH menjauh dari lokasi.
Keduanya lalu menuju belakang gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, memaksa masuk melalui pintu belakang, dan menyiram dinding ruangan dengan bahan bakar. DP kemudian menyalakan korek api kayu hingga api cepat menjalar dan melahap bangunan.
“Setelah api menyala besar, RD dan DP langsung kabur ke arah timur, memanjat pagar belakang dan melintasi area persawahan menuju jalan raya Penatoi,” jelas Kasat Reskrim.
Sesampainya di lokasi aman, RD menghubungi SH untuk menjemput mereka dan melarikan diri menuju Desa Poja.
🔗 Baca juga: Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jerigen plastik 5 liter, korek api kayu, dan mobil yang digunakan ketiga pelaku. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga akan mendalami motif di balik aksi ini, termasuk dugaan adanya masalah pribadi atau unsur dendam terhadap institusi tertentu,” tambah AKP Dwi Kurniawan.
Peristiwa kebakaran ini sempat menghebohkan warga Bima karena terjadi di salah satu kantor penting yang berfungsi mengawasi tata kelola keuangan daerah. Api berhasil dipadamkan setelah beberapa jam dengan bantuan mobil pemadam kebakaran Kota Bima, namun sejumlah dokumen penting ikut hangus terbakar.
Polisi memastikan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan aksi pembakaran tersebut.





























