542 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
PRAYA – Forum Pemuda Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah. FP4 meminta jaksa tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi juga memeriksa keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (14/1/2026), Direktur Bidang Hukum dan Advokasi FP4 NTB, Ahmad Syaifullah, SH., MH, menekankan beberapa poin krusial:
Pengembangan Kasus: Kejaksaan diminta melakukan penyisiran terhadap oknum pejabat yang diduga ikut menikmati aliran dana insentif PPJ tersebut.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengambilalihan Perkara: Ada dorongan agar Kejati NTB mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini demi efektivitas dan kepercayaan publik.
Penanganan perkara dugaan penyimpangan insentif PPJ di Kabupaten Lombok Tengah saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, FP4 menilai bahwa sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah, Bupati dan Wakil Bupati perlu dimintai keterangan untuk memperjelas mekanisme penyaluran insentif yang menjadi objek perkara.
“Permintaan ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum sebagaimana dijamin undang-undang. Kami berharap Kejati memberikan atensi serius demi tegaknya keadilan,” ujar pihak FP4 NTB.
Aksi desakan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola anggaran di Lombok Tengah di awal tahun 2026. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat bertindak objektif dan transparan agar kasus ini tidak menggantung dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





























