447 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Jakarta, 19 November 2025 — Advokat Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 19 November 2025. Gugatan ini didaftarkan menyusul pembekuan berita acara sumpahnya (BAS) sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Firdaus Oiwobo, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Pembekuan BAS Advokat yang dialaminya dianggap cacat hukum formil karena dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik yang seharusnya dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pokok Permohonan
* Pembekuan Tanpa Sidang
Kode Etik: Pemohon berargumen bahwa sanksi profesi terhadap advokat, termasuk pembekuan, harus didahului oleh sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan, sesuai yang diatur dalam UU Advokat. Keputusan pembekuan yang diterimanya dinilai melanggar prosedur mendasar ini.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
* Istilah “Pembekuan BAS” Dipertanyakan: Firdaus Oiwobo juga menyoroti nomenklatur yang digunakan, menyatakan bahwa istilah “pembekuan berita acara sumpah” tidak dikenal dalam UU Advokat dan merupakan penetapan yang ngarang atau tidak memiliki dasar hukum.
* Permintaan ke MK: Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Ia juga meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya dinyatakan tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon berharap melalui proses uji materiil ini, MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil terkait mekanisme penindakan sanksi profesi advokat. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon.
🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Simak tayangan di YouTube mengenai BREAKING NEWS! BAS Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo & Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat di MK. Video ini menyajikan liputan tentang pengajuan uji materiil Undang-Undang Advokat oleh Firdaus Oiwobo dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi.




























