Kasus KADES Ismail Mandek, LesHam: Penyidik Polres Bima Kota Abaikan Mandat KUHAP

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Laju, Ismail

Kades Laju, Ismail

1,886 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima Kota – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB di halaman Polres Bima Kota pada Kamis (6/11/2025) mencapai puncaknya yang ke-enam sejak kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama Ismail naik ke tahap penyidikan pada tahun 2024. Massa menuntut penyidik segera menetapkan Ismail sebagai tersangka, menduga adanya kejanggalan serius dan intervensi di balik proses hukum yang berjalan lamban.

Koordinator lapangan, Isman, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik, bahkan secara terang-terangan menuding proses penegakan hukum di Polres Bima Kota berjalan tidak profesional dan transparan.

⚖️ Kelengkapan Alat Bukti Dianggap Melebihi Batas Minimum KUHAP
Menurut Isman, LesHam menilai alat bukti dalam kasus tersebut telah lebih dari cukup untuk penetapan tersangka, bahkan disebut telah memenuhi empat alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

“Alat bukti telah lengkap dan melebihi ambang batas minimum sebagaimana yang disyaratkan oleh KUHAP telah terpenuhi. Namun, sampai detik ini Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Isman.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) KUHAP, status tersangka hanya membutuhkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP. Kelambanan penyidik dalam bertindak meskipun alat bukti sudah terpenuhi dianggap melawan hukum acara pidana (a-hukum).

🚨 Aksi Memanas, Tuntut Kejelasan Gelar Perkara
Aksi demonstrasi kali ini tercatat dalam sejarah pergerakan di Bima ketika massa berupaya memajukan pengeras suara hingga ke depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota. Mereka menuntut Kasat Reskrim untuk segera menemui massa dan memberikan alasan yang sah mengenai penundaan penetapan tersangka, terutama setelah keterangan ahli perdata resmi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pelapor menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu keterangan ahli perdata. Namun, setelah keterangan ahli diserahkan, LesHam menyebut tidak ada tindak lanjut yang berarti.

🔗 Baca juga: Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru

🛣️ Polda NTB Sudah Beri ‘Lampu Hijau’
LesHam juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah mendapatkan asistensi dari Polda NTB. Melalui Biro Wasidik Polda NTB, kordinasi yang dilakukan LesHam menunjukkan bahwa Ismail sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini semakin memperkuat dugaan LesHam mengenai unsur kelalaian atau bahkan intervensi yang menghambat proses hukum di tingkat Polres Bima Kota.

Kasus dugaan mafia tanah ini telah bergulir sejak 2023, dan LesHam berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan keadilan hukum ditegakkan.

Berita Terkait

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB
Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru
Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami
Inflasi Naik, Ekonomi NTB Tetap Tangguh: Wahyudin Paparkan Data, Khalik: Alarm Harus Dijawab
Dukung Pengendalian Banjir dan Ruang Publik, Ketua PC PMII Bima Apresiasi Desain Kolam Retensi BBWS Pada Proyek NUFRep
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 12:24 WITA

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Sunday, 6 September 2026 - 13:51 WITA

Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru

Saturday, 5 September 2026 - 17:51 WITA

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Saturday, 5 September 2026 - 16:21 WITA

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Saturday, 5 September 2026 - 11:11 WITA

Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA