255 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Kota Bima.- Nama IPDA Baiq Fitrianingsih, Kasi Humas Polres Bima Kota, terseret dalam persidangan kasus narkotika mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia disebut masuk dalam daftar rombongan umrah yang dananya disebut jaksa berasal dari hasil penjualan sabu.
Menanggapi hal itu, Baiq Fitrianingsih memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada keterlibatannya dalam penggunaan dana haram tersebut.
Klarifikasi disampaikan Baiq kepada media, Jumat (10/07/2026)
Ia membenarkan bahwa namanya memang pernah diajukan AKBP Didik untuk ikut rombongan ibadah umrah bersama keluarga mantan Kapolres itu.
“Terkait hal itu saya sudah diperiksa Propam Polda NTB sampai ke Propam Mabes Polri,” kata Baiq.
Perempuan berpangkat IPDA itu mengaku kaget saat namanya masuk dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Raba Bima nomor perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi, disebutkan dana umrah 7 orang itu berasal dari jaringan bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain AKBP Didik, daftar rombongan itu juga mencantumkan nama istri Miranti Afriani, ibu Sri Darmijati, ibu mertua A. Yundayani, dan dua anaknya Adnan Prabu Radite Kuncoro serta Bintang Devdan Rayendra Kuncoro. Nama Baiq Fitrianingsih menjadi satu-satunya nama dari unsur internal Polres Bima Kota.
“Saya memang diajak umroh oleh Pak Didik. Tapi saya tidak tahu sumber dana umroh itu dari mana. Dan yang pasti, saya juga tidak jadi berangkat,” tegasnya.
Baiq Fitri menyebut, begitu namanya mencuat, ia langsung menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Bidpropam Polda NTB hingga Propam Mabes Polri.
Hasilnya, ia memastikan dirinya clear dan tidak terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut.
“Semua sudah saya jelaskan saat diperiksa. Saya tidak menerima uang, tidak ikut berangkat, dan tidak tahu menahu soal asal-usul dananya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang, JPU menyebut AKBP Didik menggunakan uang setoran hasil penjualan sabu untuk membiayai perjalanan umrah keluarganya ke Tanah Suci. Total ada 7 orang yang didaftarkan dalam manifes.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara itu, pihak Polres Bima Kota menegaskan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
🔗 Baca juga: Putri Victoria di Gili Meno: Menjaga Laut, Merawat Harapan Ekonomi Biru
“Untuk saat ini kami fokus pada proses hukum yang berjalan. Internal sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah dilaporkan,” pungkas Baiq.(RED)





























