Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp60 Miliar, Kejari Bima Periksa 5 Saksi

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

866 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

BIMA – Kejaksaan Negeri Bima secara resmi mulai mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana pokok pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp60 miliar. Langkah hukum ini ditandai dengan dimulainya pemanggilan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan di tingkat kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan. Dalam proses tersebut, sedikitnya lima orang saksi telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan awal terkait alokasi dana aspirasi tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan masih enggan merinci identitas para pihak yang diperiksa, namun dipastikan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Bima yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini berawal dari laporan sekelompok masyarakat pada Juli 2025 yang mencurigai adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Pokir. Alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar tersebut diduga tidak tepat sasaran, terutama pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dana Pokir ini merupakan bagian dari total belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bima dalam APBD 2025 yang nilai keseluruhannya mencapai Rp186 miliar.

ADVERTISEMENT

🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyoroti dana Pokir, publik juga menaruh perhatian pada peningkatan postur anggaran DPRD Kabupaten Bima tahun 2025 yang mengalami pergeseran. Tercatat anggaran belanja gaji dan tunjangan dewan membengkak menjadi Rp22 miliar. Beberapa komponen tunjangan lainnya juga cukup fantastis, seperti tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota yang mencapai Rp5,2 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang naik menjadi Rp6 miliar.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Bima ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat praktik penyimpangan atau kerugian negara dalam penggunaan uang rakyat tersebut, mengingat besarnya kenaikan sejumlah pos anggaran di tengah sorotan masyarakat terkait transparansi pemerintah daerah.

🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Berita Terkait

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami
Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
BBWS Nusa Tenggara I Mataram Salurkan 10.000 Liter Air Bersih Tangani Bencana Kekeringan di Kota Bima
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Antisipasi Dampak Kekeringan, BBWS Nusa Tenggara I Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Lombok Barat
Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 17:51 WITA

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Saturday, 5 September 2026 - 16:21 WITA

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Saturday, 5 September 2026 - 11:11 WITA

Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 3 August 2026 - 18:06 WITA

BBWS Nusa Tenggara I Mataram Salurkan 10.000 Liter Air Bersih Tangani Bencana Kekeringan di Kota Bima

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA