1,104 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Kabupaten Bima, Ompunet – Pemerintah Desa (Pemdes) Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Budiman, warga Desa Nata, yang menyoroti anggaran pemeliharaan embung desa senilai Rp225 juta pada Tahun 2024. Ia menilai realisasi pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes.
Menurut Budiman, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan fisik embung dan peningkatan fungsinya sebagai sumber air bagi masyarakat. Namun hasil pemantauan warga menemukan pekerjaan yang dinilai minim dan tidak sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengumpulkan dokumen dan bukti lapangan. Ada indikasi kuat anggaran tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga kami melapor ke Kejari Kabupaten Bima,” ujar Budiman yang akrab disapa Dae Mhan.
Selain anggaran 2024, pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengaudit penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara menyeluruh agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.
🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Nata belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap Kejari Kabupaten Bima menangani laporan ini secara profesional demi mencegah kerugian negara dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai aturan.





























