671 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dana ‘siluman’ di DPRD NTB yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB semakin meluas. Pelapor kasus, Tuan Guru Haji (TGH) Najamuddin Mustafa, mengungkapkan adanya jaringan perantara, termasuk oknum LSM dan Tim Transisi, yang bertindak sebagai “kurir” dalam menyalurkan uang dari pihak swasta kepada anggota dewan.
Keterangan ini disampaikan TGH Najamuddin dalam sebuah wawancara eksklusif, yang juga menghadirkan Akademisi Hukum Prof. Dr. Zainul Asikin, S.H., M.S., di kanal YouTube Koranlombok.
Menurut TGH Najamuddin, setelah penetapan tiga tersangka dari kalangan politisi, Kejati kini sedang mengejar pihak-pihak yang menjadi penyalur dan pemilik sumber dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka ada tersebut di situ adalah LSM, ada tim transisi yang saya dengar di situ. Ini yang sedang digasa sama Kejaksaan sekarang,” ungkap TGH Najamuddin dalam video tersebut.
🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Ia menambahkan bahwa peran oknum LSM tersebut adalah sebagai “jembatan” yang menghubungkan pemilik uang—yakni pemborong dari dalam maupun luar NTB—dengan para oknum anggota dewan yang menerima dana tersebut.
“Besok ini akan keluar orang-orang yang menjadi jembatan uang ini. Dari orang menjembatani uang ini akan keluar ini loh sumbernya bala bla bla ibu ini Bapak ini,” tambahnya.
Dugaan adanya peran kurir ini diperkuat oleh Prof. Dr. Zainul Asikin, yang menjelaskan bahwa konstruksi hukum pidana tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu melancarkan tindak pidana.
“Ada yang membantu melakukan… sopir ngantter-ngantarkan bisa itu jadi saya membantu melakukan. Karena saya dengar cerita ada satu yang keliling ini, wah ngantarin itu loh. Jadi peluncur,” kata Prof. Asikin, mengindikasikan adanya orang yang bertugas mengantarkan uang tersebut secara berkeliling.
Jejaring perantara ini, termasuk oknum LSM dan kurir, menjadi kunci untuk mengungkap seberapa banyak anggota dewan yang terlibat yang diperkirakan mencapai puluhan dan total uang yang disalurkan dari pihak swasta.
🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
TGH Najamuddin menduga bahwa para tersangka utama yang sudah ditahan mewakili “pintu” penerimaan dana. Para jembatan inilah yang bertugas mengalirkan uang tersebut ke masing-masing pintu.
“Nanti kita lihat kan, pintu Hamdan Kasim siapa saja, pintu Iju siapa saja, pintu Acip siapa saja. Ini enggak satu pintu, enggak satu pintu ternyata barang ini,” tutupnya.
Keberadaan oknum LSM sebagai ‘jembatan’ memperlihatkan kompleksitas dan sistematisnya skema pembagian dana haram yang berawal dari regulasi (Pergub) pergeseran Pokir senilai Rp 76 miliar tersebut.





























