621 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
BIMA – Kepemimpinan Bupati Bima dalam mengelola tata kelola pemerintahan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, pihak legislatif menuding eksekutif di bawah komando Bupati sengaja menabrak norma hukum dan etika dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bima, Saifullah, secara terbuka mengkritik cara-cara non-prosedural yang dilakukan pihak eksekutif. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa draf APBD dibawa langsung ke rumah para pimpinan Dewan untuk ditandatangani tanpa melalui mekanisme rapat yang sah.
Gaya ‘Main Sodok’ yang Melanggar Aturan
Saifullah menilai langkah eksekutif yang menyodorkan lembar persetujuan ke kediaman pimpinan DPRD adalah bentuk pelecehan terhadap institusi legislatif. Menurutnya, APBD menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus diputuskan secara transparan dalam forum resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
“Itu jelas menabrak norma dan etika. Penandatanganan dokumen APBD harus dilakukan di depan rapat paripurna, bukan di rumah-rumah. Jika dipaksakan, keabsahan APBD ini sangat diragukan,” ujar Saifullah dengan nada tegas, Jumat (09/01/2026).
Ketegangan ini bermula dari tidak dilibatkannya Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat harmonisasi dan evaluasi di Pemprov NTB. Saifullah menegaskan bahwa Bupati seharusnya mengedepankan komunikasi publik yang sehat, bukan justru menciptakan kebuntuan yang berisiko menyeret pemerintah ke ranah hukum.
“Pemerintah (Bupati) harus patuh pada tahapan dan prosedur. Jangan sampai karena ambisi mengabaikan aturan, justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Apalagi saat ini mata publik sedang menyorot tajam setiap gerak-gerik pemerintah,” tambahnya.
Dukungan untuk Penolakan Pimpinan Dewan
Atas dasar tersebut, Fraksi PKS mendukung penuh sikap pimpinan DPRD yang menolak menandatangani dokumen APBD tersebut. Langkah Bupati yang terkesan memaksakan kehendak tanpa melalui rapat Banggar dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bima.
🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Hingga saat ini, publik menunggu klarifikasi dari Bupati Bima terkait alasan di balik tindakan eksekutif yang dinilai menyalahi prosedur baku perundang-undangan tersebut.





























