Berita Utama: Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditahan, Jadi Tersangka Ketiga Kasus “Pokir Siluman”

Monday, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

656 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Berita Utama: Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditahan, Jadi Tersangka Ketiga Kasus “Pokir Siluman”

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan gratifikasi atau korupsi dana “pokok-pokok pikiran (pokir) siluman” DPRD NTB. Pada Senin (24/11/2025), Kejati NTB resmi menahan dan menetapkan Hamdan Kasim (HK), yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB, sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini.

HK, politisi dari Fraksi Golkar, mendatangi kantor Kejati NTB untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara internal, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketiga

🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan status dan penahanan tersebut.
“Setelah kami lakukan ekspos (gelar perkara), status HK kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, dan hari ini juga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan,” ujar Zulkifli.

HK langsung digiring menuju mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Kuripan, Lombok Barat, untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

⚖️ Pasal dan Peran yang Disangkakan

HK dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB pada tahun anggaran 2025.

Penetapan HK ini menambah daftar anggota dewan yang ditahan, menyusul dua politisi lainnya yang telah ditahan lebih dulu pada Kamis (20/11/2025), yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman (MNI/Acip) dari Partai Perindo. IJU dan MNI sebelumnya disebut berperan sebagai pihak yang membagikan uang gratifikasi kepada sekitar 15 anggota dewan lain.

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

💰 Pengembalian Dana Capai Rp 2 Miliar

Kejati NTB juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan berhasil menyita uang lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan dana yang telah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan yang diduga menerima aliran dana dari gratifikasi “pokir siluman” tersebut.

Meskipun demikian, Aspidsus Kejati NTB memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Seluruh proses masih berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru,” tegas Zulkifli, menutup pintu bagi intervensi politik dalam penanganan perkara ini.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA