534 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima, 1 November 2025 – Konser musik bertajuk ‘PSyiphoria’ yang diselenggarakan di Lapangan Mangemaci Kota Bima pada Sabtu (1/11/2025) malam, menuai sorotan tajam dari publik dan pengamat kebijakan. Acara yang disponsori oleh salah satu merek rokok dan turut menghadirkan artis ibukota seperti El Rumi ini, diduga keras melanggar ketentuan daerah terkait promosi rokok karena masifnya pemasangan umbul-umbul promosi rokok di area konser.
Konser yang menarik ribuan penonton, terutama kalangan muda, ini seharusnya menjadi ajang hiburan positif. Namun, maraknya atribut promosi rokok di lokasi acara memicu kekhawatiran tentang dampak kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
⚠️ Pengamat: Pemkot Bima Harus Berani Ambil Sikap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Arif Rahman, seorang pengamat kebijakan publik, menyatakan keprihatinannya dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Pemkot Bima untuk tegas pada kegiatan seperti ini. Apalagi banyak sekali umbul-umbul merek rokok pada giat tersebut. Ini jelas berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur tentang iklan, promosi, dan sponsorship rokok, terutama di kawasan publik yang rentan diakses oleh anak-anak dan remaja,” ujar Arif Rahman.
Menurut Arif, event yang menggunakan fasilitas umum seperti lapangan kota dan melibatkan publik dalam jumlah besar seharusnya bebas dari promosi rokok, sejalan dengan semangat perlindungan kesehatan masyarakat.
📍 Kota Bima Belum Punya Perda KTR, Namun Ada Aturan Nasional
Meskipun Kota Bima dilaporkan sebagai salah satu daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penempatan iklan dan promosi rokok di ruang publik tetap terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) dan ketentuan nasional lainnya.
Secara umum, regulasi mengatur pembatasan ketat pada iklan rokok, termasuk larangan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, promosi juga tidak boleh menargetkan anak di bawah usia 18 tahun atau menampilkan tokoh yang sedang merokok.
🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Mengingat konser ‘PSyiphoria’ adalah kegiatan bersponsor rokok, masifnya umbul-umbul di lokasi publik seperti lapangan kota perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan semangat perlindungan kesehatan dan pencegahan perokok pemula.
⚖️ Tuntutan Tindak Lanjut
Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemkot Bima, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk meninjau izin dan potensi pelanggaran yang terjadi dalam konser yang padat pengunjung ini. Ketegasan Pemkot dianggap krusial sebagai sinyal komitmen daerah dalam melindungi generasi muda dari paparan promosi produk tembakau.





























