Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Sarang Walet di Area HGU

Tuesday, 28 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

1,621 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima, NTB – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Lila Ramadhani Sukendy, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima terkait dugaan pembangunan sarang walet di area yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU), Selasa 28 Oktober 2025.  Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaporan ini didasarkan pada temuan yang diklaim pelapor sebagai bukti dan fakta yang ada mengenai keberadaan bangunan tersebut di luar ketentuan perizinan.

Pelapor Tantang Anggota Dewan untuk Buktikan Ketidakbersalahan

Pihak LBH-PRI secara tegas meminta Lila Ramadhani Sukendy, yang dikonfirmasi sebagai anggota dewan Kabupaten Bima, untuk membuktikan sendiri ketidakbenarannya di hadapan hukum.

Foto: LBH PRI

“Sudah kami laporkan secara resmi atas keberadaan bangunan sarang walet yang berdiri di area izin HGU. Silakan saudari Lila Ramadhani Sukendy membuktikan sendiri di Kejaksaan Negeri Bima atas dugaan yang kami laporkan itu, kalau benar tidak ada keterlibatan saudari Lila. Kami melaporkan itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada, silakan saudari Lila bantah,” ujar perwakilan LBH-PRI, seperti dikutip dalam keterangan resminya”, ungkap Hery pada akun Faceboonya.

🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

LBH-PRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk menindaklanjuti laporan ini. Mereka meyakini bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyimpangan perizinan atau pelanggaran tata ruang HGU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan langsung dari Lila Ramadhani Sukendy terkait laporan yang menyeret namanya ini. Pihak Kejaksaan Negeri Bima juga diharapkan segera memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk.

Berita Terkait

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil
Atasi Banjir Kiriman, Wali Kota Bima Sinergikan Rehabilitasi Hulu dengan Kementerian LH
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WITA

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 19:52 WITA

Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil

Berita Terbaru