2,338 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
BIMA, Ompunet Media Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima memastikan penanganan kasus penyelundupan sabu seberat lebih dari setengah kilogram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru, aktor yang diduga kuat sebagai pengirim barang haram tersebut kini dikabarkan telah berhasil diringkus dan diamankan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada Ompunet Media, Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, membenarkan informasi penting terkait penangkapan jaringan pengirim tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul, terduga pengirim barang tersebut sudah diamankan di Polda NTB,” ungkap Kasat Narkoba kepada Ompunet Media.
AKP Dediansyah menegaskan komitmen penuh institusinya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bima tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi.
“Insyaallah kami tetap komitmen dalam mengungkap kasus ini kami akan kejar kemanapun. Kami pastikan tidak ada yang membahayakan masyarakat pada narkoba. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan, kami mohon dukungan juga agar kita sama-sama mengawal kasus ini. Pada waktunya nanti akan kami umumkan (secara lengkap),” tegasnya.
🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Ia juga membenarkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang haram tersebut memang memiliki tujuan akhir ke Desa Talabiu, Kecamatan Woha. “Ya benar, bahwa barang itu akhirnya menjadi tujuan Desa Talabiu,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bima berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam operasi penangkapan tangan di Desa Talabiu tersebut, polisi pengamanan dua pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH (46) dan SL (42). Keduanya dicegat petugas saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang telah menjadi target operasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga kuat membawa narkotika dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Bima.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat kendaraan melintas di wilayah Desa Talabiu, petugas langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” jelas AKP Dediansyah dalam keterangan sebelumnya, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 535 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain sabu, polisi menyita dua kantong plastik hitam, satu tas kain, dan satu unit telepon genggam Android milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut disuplai dari Kota Mataram.
🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Kedua kurir, SH dan SL, mengaku diperintah oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah menerima paket, kedua pelaku diarahkan mengambil mobil sewaan di kawasan Jempong, Mataram, untuk kemudian bertolak membawa sabu tersebut menuju Kabupaten Bima.
Dengan tertangkapnya tiba-tiba pengirim barang di Polda NTB, mata rantai jaringan melintasi daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima ini mulai terkuak lebaran. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran bisnis haram ini.
Saat ini, mengarahkan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut masih terus dikoordinasikan secara intensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





























