Satu Lagi Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Ditahan Kejati NTB

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

956 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Terbaru, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Penahanan ini menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab atas penggelembungan harga (mark up) lahan seluas 70 hektare tersebut. Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan:

​Subhan (SBH): Mantan Kepala BPN Sumbawa (saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah) yang berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan.

​Muhammad Julkarnain (MJ): Pihak swasta dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertindak sebagai tim appraisal.

Tersangka baru ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam proses administrasi atau aliran dana yang tidak wajar dalam pembebasan lahan sirkuit internasional tersebut.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat selisih harga pembayaran lahan:

​Nilai Seharusnya: Sekitar Rp44 miliar.
​Nilai Dibayarkan: Sekitar Rp52 miliar.

​Pihak Kejati NTB juga sedang mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2026, mantan Bupati Lombok Timur berinisial ABD (Ali BD) selaku pemilik lahan telah mengembalikan dana sebesar Rp6,7 miliar ke Kejati NTB. Meski telah ada pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA