Dugaan Korupsi Lahan Samota, Kejati NTB Tahan S dan MJ Sebagai Tersangka

Friday, 9 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

575 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis (8/1/2026), mengonfirmasi bahwa kedua tersangka langsung menjalani penahanan setelah status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Zulkifli menjelaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terkait proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 tersebut.

“Status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Zulkifli di hadapan awak media.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik masing-masing berinisial S dan MJ. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Tersangka S: Disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c.

Tersangka MJ: Disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c.

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Samota bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditimbulkan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA